Merokok Sembarangan di Jakarta Didenda Rp 50 Juta
Ini peringatan serius bagi para perokok. DPRD dan Pemerintah DKI Jakarta bakal melarang para perokok untuk mengepulkan asapnya di tempat-tempat umum. Kalau bandel, dendanya tak tanggung-tanggung, Rp 50 juta!